Dedi Mulyadi Jelaskan Perbedaan Sikap soal Puncak dan Proyek AI Jatiluhur

02/10/2026 13:54

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan perbedaan sikapnya terhadap kerusakan hutan di kawasan Puncak, Bogor, dan pembangunan pusat data berbasis artificial intelligence (AI) di Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Ia menyatakan kedua persoalan itu memiliki konteks yang tidak sama, termasuk terkait kewenangan pemerintah provinsi dalam penanganannya.

Perbandingan tersebut muncul setelah sikap Dedi terhadap proyek pusat data AI Jatiluhur menjadi sorotan. Sebelumnya, ia juga mendapat perhatian ketika terlihat menangis saat berada di Puncak dan menyampaikan keberatan atas pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan rekreasi. Berdasarkan laporan detikJabar, Dedi menanggapi pertanyaan tentang perbedaan respons itu dengan menekankan bahwa tindakan di kedua lokasi tidak bisa disamakan begitu saja.

Menurut Dedi, kunjungannya ke Puncak saat itu berkaitan dengan kegiatan Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Koordinator, Pak Zulhas. Ia mengatakan bangunan di kawasan tersebut disegel oleh pihak yang mengikuti kegiatan itu, sementara Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan.

“Itu beda ceritanya, konteksnya beda,” kata Dedi, Jumat (2/10/2026). Ia menjelaskan bahwa dirinya mengikuti kegiatan para pejabat tersebut di Bogor, ketika penyegelan bangunan dilakukan. Penjelasan mengenai kewenangan itu menjadi bagian dari alasannya membedakan penanganan persoalan di Puncak dengan proyek yang berada di Jatiluhur.

Dedi juga menerangkan alasan dirinya merasa sedih ketika melihat kondisi hutan di Puncak. Hal yang membuatnya keberatan adalah fasilitas rekreasi berupa jembatan gantung yang dipasang di antara pepohonan. Ia menyebut fasilitas itu sebagai jembatan gantung atau flying fox, dan menolak pemanfaatan pohon sebagai bagian dari sarana rekreasi yang menempatkan orang di atas pohon.

“Saya bilang ini jangan,” ujarnya mengenai fasilitas tersebut. Dedi menegaskan keberatannya terhadap penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan rekreasi dengan posisi pengunjung berada di atas pepohonan. Dengan demikian, sorotannya di Puncak berkaitan dengan bentuk pemanfaatan kawasan hutan dan fasilitas yang ia lihat, bukan semata-mata keberadaan semua objek di kawasan itu.

Dalam penjelasannya, Dedi turut membedakan objek yang ditertibkan oleh pemerintah provinsi. Ia menyatakan bahwa hanya satu objek di Puncak yang dieksekusi Pemprov Jabar, yakni Hibish Fantasy milik PT Jaswita. Menurutnya, objek tersebut berada dalam kewenangan provinsi karena penyelenggaranya merupakan badan usaha milik daerah (BUMD).

“Yang dieksekusi cuma satu yang dilakukan oleh Pemprov, yaitu Hibish,” kata Dedi. Ia mengaitkan tindakan itu dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Keterangan tersebut sekaligus menjelaskan bahwa penertiban di Puncak tidak seluruhnya dilakukan oleh Pemprov Jabar; Dedi menyebut penyegelan bangunan yang ia saksikan berada dalam kewenangan pihak lain.

Adapun di Jatiluhur, perhatian tertuju pada proyek investasi pusat data AI senilai sekitar Rp3,5 triliun. Proyek itu dirancang memiliki kapasitas awal 120 megawatt (MW), dengan rencana pengembangan hingga 640 MW. Kebutuhan airnya juga menjadi sorotan: pada kapasitas tertentu, kebutuhan tersebut disebut dapat mencapai sekitar 384 liter per detik atau sekitar 33 ribu meter kubik per hari.

Dedi sebelumnya menyatakan seluruh aspek administratif dan lingkungan perlu dipastikan terpenuhi. Pembangunan proyek kini dihentikan sementara karena dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum lengkap. Penghentian itu, berdasarkan keterangan pemerintah provinsi, berlangsung sambil proses dokumen tersebut berjalan.

Kepala Diskominfo Jabar Adi Komar menjelaskan bahwa izin AMDAL dan PBG diterbitkan oleh Kabupaten Purwakarta. Ia menyebut Gubernur Dedi meneliti sejumlah proses ketika meminta konfirmasi, dan salah satunya menunjukkan bahwa AMDAL masih dalam proses. Karena dokumen itu masih diproses di Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta, pengerjaan proyek dihentikan sementara setelah peninjauan.

Adi menyampaikan bahwa penghentian tersebut dilakukan sambil proses administrasi dilanjutkan. Keterangan itu menegaskan alasan yang disampaikan pemerintah untuk menghentikan pekerjaan sementara: persyaratan AMDAL dan PBG belum terpenuhi atau belum lengkap. Dedi, melalui penjelasan mengenai kedua kasus, membedakan persoalan fasilitas rekreasi di hutan Puncak dari pemenuhan persyaratan lingkungan dan bangunan pada proyek pusat data AI di Jatiluhur.

Sumber: detikJabar, Bima Bagaskara, 2 Oktober 2026, 13.54 WIB. Baca artikel asli.